Kemendagri: Pembatalan Perda Sudah Dikordinasikan Dengan Daerah
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin tidak ada peraturan daerah (Perda) intoleran dan diskriminatif yang dibatalkan. Sebagian besar dari 3.143 deregulasi perda tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
"Tidak ada perda diskriminatif dan intoleran. Namun tidak semua masalah ekonomi. Ada juga yang menyoal masalah pendidikan, kesehatan dan lain-lain," kata Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung di Kantor Kemendagari Jakarta saat melangsungkan jumpa pers, Kamis (16/6).
Menurut dia, dalam membatalkan perda ini, Kemendagri berpedoman pada Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251. Ia mengatakan, perda dapat dibatalkan bila bertentangan dengan UU di atasnya, kepentingan umum dan kesusilaan.
Dalam ketentuan itu juga disebutkan, perda tingkat kabupaten/kota bila bertentangan bisa dibatalkan gubernur atau provinsi. Sedangkan perda tingkat provinsi menjadi kewenangan Mendagri untuk mencabutnya perda tersebut. Makanya daerah sudah dikordinasikan soal pembatalan ini.
"Pembatalan ini juga telah dikoordinasikan dengan daerah soal pembatalan perda ini. Itu berdasarkan hasil dari 3 regional daerah yakni di Lombok, Jakarta dan Bali. Kemudian menghasilkan angka 3000an perda yang berpotensi untuk dibatalkan,” ujar Yuswandi.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono menambahkan, proses dari pembatalan perda bukan hanya dari pembatalan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau masalah politik. Namun juga lantaran ada penyesuaian ritme kebijakan pemerintah sekarang sehingga perlu perubahan aturan.
Dia menjelaskan, tahapannya awal-awal pemerintah pusat melalui forum biro hukum daerah tingkat provinsi di Lombok, Jakarta dan Bali. Lalu, mereka melakukan konsolidasi di tingkat kabupaten/kota, setelah itu mereka melakukan evaluasi perda dan diserahkan ke Kemendagri.
“Secara prinisip biro hukum pemda sudah dibatalkan, baik di Bali Jakarta dan Lombok, semua dilibatkan. Habis itu mereka konsolidasi di kabupaten/kota setelah itu review, hasil itu mereka serahkan ke Jakarta,” kata Dirjen Otda Sumarsono dalam acara tersebut. (p/ab)